Wanita dan Pria Diamankan Sat Narkoba Polres HSU di Kompleks Citra Paqih Sentosa

    “Kita juga amankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone android merk Vivo warna biru muda lengkap dengan sim card, satu buah handphone merk Iphone warna merah lengkap dengan sim card, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam,” ujarnya.

    “Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Polres Hulu Sungai Utara sedang diperiksa secara intensif untuk kita kembangkan,” pungkasnya

    “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba

    Kasat Res Narkoba Iptu Siswadi, S.H. juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres HSU dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polres Banjarbaru Siaga Jelang Putusan MK Hasil Pilkada Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI