Berikutnya menangkap, SM (47) dan HY (42) di Jalan umum Desa Haliau sekitar pukul 14.30 Wita. Kedua tersangka merupakan warga Desa Banua Supanggal Rt. 003 Rw. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Pda saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 gram, handphone, sepeda motor merk Yamaha Nmax.
“Itu barang bukti yang diamankan dari SM,” imbuh Aipda M Husaini.
Sedangkan yang diamankan dari HY pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa sabu, kertas timah rokok, satu buah handphone.
Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby







