Ribuan Kayu Olahan dari Batola dan Log Ilegal Asal Dadahup Diamankan Ditpolairud Polda Kalsel di Alalak

    Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman Paling singkat 1 Tahun paling lama 5 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ribuan Jemaah Padati Haul ke-219 Datu Kelampayan, Ponpes Salafiyah Penuh Sesak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI