Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman Paling singkat 1 Tahun paling lama 5 tahun, serta Pidana Denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (tim)
Editor: Erna Djedi