“Maksudnya untuk sementara ini diberikan toleransi kepada distributor dan pedagang memberlakukan harga minyak goreng berdasarkan harga keekonomian berdasarkan mekanisme pasar. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan dan kelangkaan minyak goreng di pasaran, baik di ritel maupun pasar tradional,” kata Birhasani.(aqu)
Editor Restu