Kadiskum AL mengingatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
“Personel TNI AL dituntut mampu memahami dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun peraturan terkait dengan kontrak dalam pengadaan barang/jasa sehingga mampu mengantisipasi segala risiko yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang diikuti sebanyak 50 peserta ini akan dilaksanakan hingga 25 Maret 2022 mendatang melibatkan instruktur para Perwira Menengah TNI AL maupun pengajar dari LKPP dengan materi-materi tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah maupun materi pengadaan barang/jasa di lingkungan TNI AL.
Kegiatan ini sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional. (edj)
Editor: Erna Djedi