Personel TNI AL Dibekali Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Tujuannya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) membekali personel TNI AL dengan Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa demi meminimalisir risiko kerugian yang dapat terjadi terlebih jika kontrak yang dilaksanakan berhubungan dengan institusi atau pihak yang berasal dari negara lain.
Penyusunan kontrak merupakan instrumen yang penting dalam melaksanakan hubungan hukum dan memastikan hubungan hukum tersebut dapat berjalan dengan baik.
Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa hasil Kerjasama antara TNI AL dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini dibuka Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL), Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung SH MH, Senin (14/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Kadiskum AL didampingi Widyaiswara Ahli Madya Pusdiklat PBJ LKPP Arif Rachman dari Rupat Diskum, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.
Peserta yang hadir adalah para Perwira Hukum TNI AL dan PNS sederajat seluruh Indonesia dari Mabesal, Kotama-kotama dan jajaran Lantamal I sampai XIV secara daring.
Kadiskum AL mengatakan, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga dan lnstitusi lainnya.
"Prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa, selain salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional yang terkait erat dengan penggunaan anggaran negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018," ujarnya melalui siaran pers Dispenal.
Kadiskum AL mengingatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
“Personel TNI AL dituntut mampu memahami dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun peraturan terkait dengan kontrak dalam pengadaan barang/jasa sehingga mampu mengantisipasi segala risiko yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.