WARTABANJAR.COM, DEPOK – Mobil komendian Daus Mini alias Ahmad Firdaus digiring ke Mapolrestro Depok oleh Tim Perintis Presisi.
Mobil berwarna hitam itu, diarahkan ke maskar polisi setelah kedapatan melanggar aturan sehingga kena sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai dengan nomor yang tertera di STNK dan menggunakan lampu strobo serta sirine yang tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.
“Dikenakan tilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 2 Tahun 2002 yang mengancam hukumannya paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu,” kata Jhony, Kamis (10/3/2022), melansir Kompas.com.
Menurut Jhony, meski kedapatan menggunakan pelat palsu, pelanggaran yang dilakukan Daus Mini tergolong pelanggaran ringan.
Hukuman pidana baru akan dilakukan apabila pemilik kendaraan kedapatan memalsukan dokumen.
“Kalau dia ganti pelat ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali dia STNK-nya palsu baru tindak pidana, pemalsuan surat-surat,” pungkas Jhony.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut menggunakan pelat bodong dan pajaknya sudah mati 2 tahun.
“Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun,” kata anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok Briptu Langit Jati dilansir Detik.com.
Hal ini pulalah yang membuat pengemudi memakai pelat nomor bodong. “Itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya,” imbuhnya.