Disebutkan, lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin ini sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipin Negara.
Juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Lelang jabatan di lingkungan Pemko Banjarmasin ini, juga mengacu pada surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (edj)
Editor: Erna Djedi







