WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid, dihadirkan sebagai saksi kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanah HSU di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka, Rabu (9/3/2022).
Wahid diterbangkan dari Jakarta mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Kalsel.
Wahid dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.
Persidangan berjalan cukup lama, memakan waktu hampir enam jam.
Usai memberikan kesaksian, Abdul Wahid kembali diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani tanahan di KPK.
Di depan majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak yang dibantu dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Yusriansyah, mengungkapkan dirinya memang memerintahkan untuk plotting (penjatahan) proyek.
Hal ini berupa bagi perusahaan kontraktor yang telah setor fee atau menyepakati komitmen fee besaran 10-15 persen.
“Memang (perintah) dari saya. Tapi kepada kabid (Dinas PUPRP) saya minta agar kontraktor yang mendapatkan proyek bekerja sesuai aturan,” ujar Wahid.
Wahid menyanggah dirinya meminta langsung fee proyek kepada kontraktor pemenang tender.
Bupati yang berasal dari Partai Golkar ini juga menyangkal keterangan Maliki yang mengaku menyetor Rp 500 juta sebagai syarat untuk untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP HSU.
Menurut Wahid, uang tersebut buka setoran tetapi memang honor untuk dirinya. “Bukan setoran, tapi memang uang honor saya,” tegasnya.
Wahid pun merincikan bahwa honor dari anak buahnya di Dinas PUPRP HSU dibagi dalam tiga tahap, pertama Rp 120 juta, kedua Rp 20 juta dan ketiga Rp 100 juta, hingga totalnya Rp 240 juta.