WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Bank BRI (Persero) Kantor Cabanga Marabahan terus dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni TB dan RF selaku auditor Intern Wilayah, AA Administrasi Kredit, dan PBP selaku Costumer Service.
Keempatnya diperiksa terkait kasus tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, dalam rilisnya, Senin (7/3/2022) siang.
Pemeriksaan saksi, ujarnya, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Saksi yang diperiksa mengetahui tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Marabahan,” jelas Kasi Penkum.
Kasus ini sendiri, setelah tahap penyelidikan naik status penyidikan, setelah penyidik Kejati Kalsel menemukan indikasi merugikan keuangan negara lebih Rp 5,9 miliar.
Modus ini, diduga dengan mendompleng pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.
Pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,.
Bahkan, dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021 lalu. (tim)