Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.
“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” pungkas Kadiv Humas Polri. (edj)
Editor: Erna Djedi