WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi, akan dihentikan oleh Bareskrim Polri.Bareskrim Polri akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati.
Penerbitan SP3 tersebut usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
Untuk diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap status tersangka Nurhayati.
Penerbitan SP3 tersebut usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.
Namun, pihaknya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.
“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.