WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memulai uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali mulai 14 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap untuk menentukan karantina PPLN.
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan karantina selama 3 hari bagi turis yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster mulai 1 Maret.
“Bisa saja kita percepat [penerapannya] kalau data nanti pada minggu depan angkanya membaik. Karena di Bali kelihatannya selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” terangnya dalam konferensi pers pada Minggu (27/2/2022) melansir Bisnis.com.
Luhut menjelaskan, Bali dipilih karena tingkat vaksinasi dosis kedua umumnya sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
- PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
- PPLN yang masuk harus divaksin lengkap atau booster Melakukan entry PCR test di kamar hotel sampai hasil negatif keluar
- PPLN yang hasil tesnya negatif dapat beraktivitas seperti biasa di luar hotel dengan protokol kesehatan
- Melakukan PCR test ulang di hotel masing-masing







