Terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi
Terhadap pelaku, Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com