WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tim Opsdal Satpol PP Kota Banjarmasin terus menggiatkan pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui deteksi dan cegah dini.
Hal itu di antaranya dengan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tim Opsdal yang menerima laporan masyarakat terkait adanya indikasi para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berpraktik di eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Atas laporan itu, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Seksi Opsdal melakukan penyisiran.
Ternyata dalam operasi itu, tim berhasil mendapati 1 orang wanita berumur bersama seorang pria di dalam bilik kamar salah Satu rumah.
Untuk mengelabui petugas, rumah tersebut sepertinya sengaja dikunci menggunakan gembok dari luar.
Wanita tersebut, SY (43), ternyata beberapa tahun lalu, tepatnya 23 Mei 2019, juga pernah dihadirkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam Kasus Tindak Pidana Ringan.
Kini ia kembali diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut karena melanggar Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
Selain di Pembatuan, Tim Opsdal juga melakukan menyisiran di beberapa lokasi, di antaranya berhasil mengamankan pasangan pengamen di Jalan A Yani Km 31.
Keberadaan pengamen ini, berdasarkan laporan warga sering mengganggu masyarakat sekitar.
Dengan barang bukti 3 kotak bekas air mineral, baju gamis dan kopiah yang biasa digunakan untuk meminta-minta, yang disimpan di atas atap salah satu Los Pasar Brimob.