Alamak! Minyak Goreng Palsu dari Air Bekas Cucian Motor dan Zat Pewarna, Berhasil Diamankan Polisi

    “Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian motor dan mobil, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng,” jelas Direskrimsus.

    Dari pengakuan tersangka, cara mengoplos air tersebut dengan zat perwarna dari seorang temannya.

    “Awalnya belajar dari seorang teman, lalu dicoba hingga berhasil. Saya menjual di sekitar Kudus dan baru sekali ini bersama NHK,” jelasnya.

    Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil mendapatkan omzet Rp 5.610.000.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp600 ribu, nota penjualan, jerigen minyak goreng palsu, dan jeriken berisi air.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI