Sumarlan perwakilan dari massa aksi, menyambut baik dukungan dari DPRD Kalsel ini, dirinya berharap kedepannya pemerintah dapat mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, dan kembali memakai Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang lalu. (edj)
Editor: Erna Djedi