Sementara itu, pada unjuk rasa tersebut, massa diterima langsung Ketua Dewan DPRD Kalsel, Dr (HC) H Supian HK.
Demonstrasi yang diinisiasi oleh Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PBB) ini, menuntut pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 untuk kembali ke peraturan sebelumnya yaitu Permenaker nomor 19 tahun 2015.
H. Supian HK yang hadir ditengah – tengah demonstran, mengajak perwakilan massa aksi sebanyak 30 orang untuk audiensi dengan kepala dinas Tenaga kerja provinsi Kalsel, kepala BPJS ketenagakerjaan Kalsel dan sekretaris komisi IV Firman Yusi, SP.
Dalam audiensi yang digelar di gedung B kantor DPRD Kalsel tersebut, politisi senior partai Golkar tersebut menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan massa aksi, dirinya beranggapan peraturan tersebut dapat merugikan para buruh.
“Saya mendukung tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi PBB hari ini, peraturan ini bukan hanya ditolak oleh buruh dari Kalsel saja, tapi penolakan juga datang dari beberapa daerah lain di Indonesia”, ungkap Supian HK.
“Kita juga mendapatkan kabar terbaru, bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini juga sudah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo untuk dilakukan revisi.
“Untuk itu kita menunggu draf resmi dari pemerintah, apa saja yang menjadi poin revisi, apabila itu menguntungkan masyarakat, akan kita dukung 100%, tapi apabila berdampak negatif bagi masyarakat, kita akan tolak” jelasnya.
Supian HK juga menjelaskan, kendala kita saat ini adalah, tidak adanya perwakilan kita di DPR RI yang duduk di komisi 9 yang menangani permasalahan ini, akan tetapi kita terus akan upayakan aspirasi buruh ini sampai ke pemerintah pusat, pungkasnya.