Aparat TNI AL dan PNS KKP Berpeluang Jadi Penyidik Pidana Perikanan

    Salah satu kejahatan yang mengalami perkembangan tersebut, ujar dia, adalah pencucian uang atau dikenal dengan money laundering, yang di istilahkan dengan pemutihan uang, pendulangan uang.

    “Yaitu upaya pembersihan uang dari hasil transaksi gelap (kotor) dan atau hasil dari kejahatan,” jelasnya.

    Mengakhiri sambutannya, Kadiskumal berharap para peserta pelatihan dapat menggali hal-hal terkait dengan TPPU di bidang perikanan baik yang bersifat regulasi, kebijakan strategis maupun yang bersifat teknis, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta terjadi kesamaan dalam pola pikir dan pola tindak dalam penanganan perkara TPPU di bidang perikanan.

    Pembukaan pelatihan penyidik TPPU turut dihadiri oleh Direktur Hukum PPATK, Plt. Deputi Pencegahan PPATK, Kapusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Diklat Kejaksaan RI, Paban III Lat Sopsal, Sekdiskum AL Kasubdislat Disopslatal, Para Kasubdis Diskum AL dan Para Kadiskum Kotama/Pangkalan Di Wilayah Jakarta. (edj/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Diterima Lebih Awal, AS Janji Selesaikan Tarif Resiprokal dengan Indonesia 2 Bulan Lagi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI