Presiden juga turut menginstruksikan Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tak hanya itu, di tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan juga untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
Inpres Nomor 1 tahun 2022 dikeluarkan dalam rangka menggenjot jumlah peserta program JKN alias BPJS Kesehatan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 yaitu 98 persen penduduk.
Adapun realisasi per 31 Desember 2021, jumlah peserta JKN baru mencapai 235 juta jiwa atau sekitar 86 persen dari total penduduk Indonesia.
Jual Beli Tanah
Sementara itu Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dengan mengeluarkan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya aturan baru ini mulai berlaku 1 Maret 2022.
“Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya,” kata Taufiqulhadi. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal