Barang Bukti yang Disita Tersangkut Perkara Bisa Dikembalikan, Berikut Telaahannya

    Barang bukti atau benda sitaan apabila telah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana maka dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

    1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
    2. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
    3. Perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    Dalam hal lain barang bukti atau benda sitaan tersebut dapat dirampas dan dimusnahkan negara apabila dianggap berbahaya berdasarkan putusan hakim sebagaimana pasal 46 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   PTAM Intan Banjar Terapkan Pengaliran Bergilir di Banjabaru dan Martapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI