Barang Bukti yang Disita Tersangkut Perkara Bisa Dikembalikan, Berikut Telaahannya

    Oleh Nadhiv Audah SH

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dalam pemeriksaan suatu perkara tindak pidana, baik penipuan, pencurian, korupsi dan hal lainnya, aparat penegak hukum seperti penyidik kepolisian, kejaksaan sampai dengan hakim dipersidangan melakukan penyitaan terhadap barang bukti atau benda yang diduga digunakan atau dimiliki tersangka dalam tindak pidana tersebut.

    Bahkan barang atau benda korban tindak pidana juga dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan sampai dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

    Menurut Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

    Pada hukum acara pidana tidak semua barang atau benda dapat dilakukan penyitaan, hanya yang sudah ditentukan sebagaimana dalam pasal 39 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu :

    Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :

    • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
    • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
    • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
    • Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

    Dalam hal lain apabila perkara tindak pidana masih proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, barang bukti dapat dipinjam pakai kepada pemiliknya untuk sementara waktu untuk keperluan mendesak sebagaimana dalam pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Polri yang menyebutkan barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

    Baca Juga :   Acil Odah-Rozanie vs Muhidin-Hasnur Akan Hadapi 3 Kali Debat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI