WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih melakukan tes psikologi (psikotes) sebagai tahapan lanjutan seleksi kepada calon karyawan kontrak setelah tahapan Tes Potensi Akademik (TPA) pada Senin (14/2/2022)
Senior Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengadaan PDAM Bandarmasih, M Ahdiat, menyampaikan, dari 767 peserta yang telah mengikuti seleksi Tes Potensi Akademik (TPA), sebanyak 169 peserta dinyatakan lulus dan dapat mengikuti Seleksi Psikotes yang dilaksanakan di Aula PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Jalan Achmad Yani Km.2,5 Nomor 12.
“Hasil Tes Potensi Akademik (TPA) yang telah dilakukan sesuai dengan formasi pendidikan didapatkan skor nilai, peserta yang mendapat skor nilai di atas skor minimal sesuai ranking dinyatakan lulus,” ujarnya, dikutip wartabanjar.com dari Habar PDAM.
Ia menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan dibagi dalam dua sesi, Pada sesi pertama dimulai pada pukul 07.30 – 11.30 untuk 92 peserta, sedangkan sesi kedua untuk 77 peserta lainnya dimulai pada 13.30 – 17.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Peserta wajib menggunakan kartu peserta tes pada saat pelaksanaan tes, dan hadir paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai sesuai sesi yang telah ditentukan.
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, ia memaparkan bahwa peserta menggunakan pakaian yang telah ditetapkan.
Untuk pria wajib menggunakan kemeja putih polos berkerah tanpa corak dengan celana kain hitam dan sepatu hitam.
Sedangkan, untuk wanita diwajibkan pula menggunakan kemeja putih polos berkerah tanpa corak, celana/rok kain hitam, serta menggunakan jilbab warna hitam bagi yang megenakan dan sepatu hitam.
Ia menambahkan, peserta hanya diperkenankan membawa alat tulis yaitu ballpoint, pensil, penghapus dan penggaris.
Peserta dilarang membawa kalkulator, buku-buku dan catatan lainya, telepon genggam (handphone ataupun smartphone), kamera dalam bentuk apapun dan laptop. Serta tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman (selain yang telah disiapkan oleh panitia), senjata api atau tajam sejenisnya.
“Peserta tes yang ditemukan mengaktifkan alat komunikasi seperti handphone ataupun smartphone, kamera dalam bentuk apapu, dan laptop selama ujian berlangsung akan dikeluarkan dari ruangan tes dan dinyatakan gugur,” tegasnya.
Peserta dilarang masuk ke ruangan tes sebelum melakukan absensi. Tidak diperbolehkan bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta tes.







