Ancam Rekan Kerja Pakai Sajam karena Ditolak Nebeng, Warga Tembus Mantuil Berurusan dengan Polisi

Cekcok pun tak terhindarkan antara SL dan Muhammad Pelatihan.

Emosi SL yang kian memuncak membuat dia mengambil belati yang dia bawa sebelumnya di celana dan mengarahkannya ke korban.

Meski tidak melukai Muhammad Pelatihan, namun korban tetap melaporkan hal tersebut ke Polsek KPL Banjarmasin.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni pengancaman dengan menggunakan sajam dan atau secara tanpa hak membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang,” papar Kasi Humas.

Lebih lanjut, mewakili Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah dan Kanit Reskrim, Ipda Famda Ega, Kasu Humas menyampaikan imbauan dari Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

“Kepada masyarakat diimbau agar tidak membawa sajam saat beraktivitas di area kerja pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan tidak melakukan tindak pidana lainnya seperti aksi premanisame apabila kami temukan maka akan kami tindak dan diproses lebih lanjut,” pungkas Aipda Herjani. (qyu)

Editor: Erna Djedi