Sepanjang 2021 PDAM Bandarmasih Setor Pajak Lebih Rp 16 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih taat pajak. Sepanjang tahun 2021 sudah menyetorkan Rp 16 Miliar.

    Sebagai bentuk dari ketaatan membayar pajak dan bentuk kontribusi dalam Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional dari sektor Pajak, PDAM Bandarmasih setorkan sembilan jenis pajak yang totalnya mencapai Rp 16,186,280,514.

    Sebagian dari Pajak tersebut ada yang disetorkan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Daerah dan adapula yang disetorkan kepada Pemerintah Pusat sebagai Penerimaan Negara.

    Yang termasuk Pajak Daerah yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan yang disetorkan kepada Pemerintah Pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak PPh Pasal 23, Pajak PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak PPh Pasal 25 dan Bea Materai.

    Supervisor Pajak, Eka Puspitasari S Kom, menuturkan PDAM Bandarmasih merupakan salah satu Wajib Pajak penyumbang terbesar di kota Banjarmasin.

    PDAM Bandarmasih pun selalu mendapat penghargaan setiap tahunnya sebagai perusahaan yang taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

    “Setiap tahun kami mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagai perusahaan dengan pajak besar yang taat pajak, karena membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya, dikutip wartabanjar.com dari habarpdam, Minggu (13/2/2022).

    Selanjutnya, semua transaksi di PDAM baik itu penerimaan maupun pengeluaran tidak luput dari verifikasi dari Sub Departemen Perpajakan, kelengkapan dokumen terkait perpajakan sangat diperhatikan, sehingga dapat dipertanggung jawabkan ketika terjadi pemeriksaan oleh auditor internal atau eksternal.

    Baca Juga :   Balai Wilayah Sungai Gunakan Pompa Atasi Genangan Air di Jalan Beruntung Jaya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI