WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.
Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan PLN.
“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, melansir Liputan6.
Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:
- R1 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
- R1 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
- R1 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
- R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
- R3 6.600 ke atas VA Rp. 1.444/kwh
- B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
- B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
- I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
- I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
- P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
- P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
- P3/TR Rp. 1.444/kwh
- L/TR/TM Rp. 1.644/kwh
Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
Tambah Daya







