“Kami tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelasnya.
Diakuinya, keberadaan toko modern tersebut menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif.
Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah toko modern itu bediri. Namun dampak negatif juga diakui dirasakan sebagian pedagang atau toko kecil yang keberatan karena keberadaan toko modern yang dianggap mematikan usaha milik warga setempat.
“Oleh karena itu, di setiap kecamatan memang toko modern yang berdiri harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat, serta harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada sekitarnya, kalau mereka pedagang retail merasa tidak masalah, ya silahkan,” pungkas H Denny. (mckominfotanbu)
Editor : Hasby