WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.
Informasi tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Berkaitan dengan hal tersebut, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, Kamis (10/2/2022).
“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” kata dia.







