Dikutip dari herald.id, Kepala Dinas PTSP Kolaka Utara, Mardang membenarkan kalau PT TMM belum mempunyai izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi, memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini ditayangkan wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi dengan perwakilan PT TMM, Dede Doddy Maming, Jumat (11/2/2022) sore.(qyu)
Editor : Hasby






