Disperdagin Banjarmasin Tera Ulang Mesin Pompa Sejumlah SPBU

    “Sementara ini belum ada, semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, di dalam aturan kemetrologian yang menjadi acuan pihaknya, ± 100 mili liter per 20 liter masih dimaafkan.

    “Tapi, jika SPBU itu termasuk kategori pasti pas dari Pertamina, plus minusnya maksimal 60 mili liter saja. Untuk disini (SPBU Pulau Laut) ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol,” ungkapnya.

    Jikapun ditemukan ada pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana.

    “Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana,” paparnya.

    Segel yang dipasang ini, lanjut dia, hanya boleh dilepas oleh penera kita. Kalau ada yang melepas artinya itu melanggar. (edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Begini Cara Petani Holtikultura Balangan Menghemat Modal dan Tanaman Tahan Lingkungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI