Selanjutnya Gentry juga menyampaikan bahwa razia angkutan seperti ini akan terus dilakukan. Ia sampaikan pula bahwa angkutan yang masih over dimension tidak bisa membuat dan memperpanjang masa berlaku KIR.
“Apabila angkutan over dimension, tidak boleh KIR dan tidak mendapat rekomendasi KIR. Jadi harus dipotong dulu sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gentry.
Dalam operasi ODOL tersebut terjaring sebanyak 9 kendaraan angkutan muatan yang diketahui tidak memiliki KIR atau masa berlaku KIR sudah habis.
Dalam razia gabungan tersebut juga terjaring beberapa pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi