Diketahui, korban bernama Erwan Budianto (41), warga Jalan Alalak Utara Gang Baru, Rt.10, Rw.01, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sementara pelaku bernama Ardiansyah (42), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gg. Family Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ada sebanyak 19 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ulang kasus tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, untuk motifnya kejadian tersebut, terjadi karena cekcok antara pelaku dan korban.
“Pelaku dan korban sempat cekcok karena permasalahan karung bekas pasir pembersih tongkang,” ujar Kanit Reskrim, usai melakukan rekons tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan maksimal 15 tahun hukum penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Qyu)
Editor Restu