WARTABANJAR.COM – Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat lbadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19
di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Surat edaran dikeluarkan Kemenag RI seiring dengan munculnya badai varian baru virus Corona, Omicron yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Satu di antaranya aturan jemaah untuk usia 60 tahun ke atas yang dihimbau untuk beribadah di rumah.
Berikut aturan jemaah:
Jemaah
- Menggunakan masker dengan baik dan benar.
- Menjaga kebersihan tangan.
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
- Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Aturan Tempat ibadah di kab/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
- Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah mak. 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
- Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah mak. 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
- Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah mak. 75% dari kapasitas dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.(aqu)
Editor Restu