Birhasani melanjutkan, “Barabai ada beberapa distributor migor yang area pemasarannya untuk wilayah Banua Anam dan sebagian wilayah Kalteng, yaitu Distributor Wings Grup, PT Pulau Baru Jaya dan HK.”
Pada ke tiga distributor ini, sebut dia, ada delapan merk minyak goreng semuanya sudah selesai return/refaksi dengan produsen maupun pedagang.
“Bagi pedagang yang membelinya lewat distributor tersebut sudah bisa menjual dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah, yaitu Rp. 14.000/liter untuk premium dan Rp. 13.500/liter untuk medium,” kata Birhasani.
Tapi kenyataannya, ujar dia, masih ada pedagang yang membelinya tidak melalui distributor lokal, bahkan belinya di luar Kalsel , sehingga proses returnya perlu waktu.
“Kepada mereka kita dorong untuk proaktif menyelesaikannya agar bisa cepat menyesuaikan dengan harga baru. Jika tidak, maka mereka akan mengalami kerugian, karena harganya kalah bersaing di pasaran.
Saya berharap pihak Dinas yang membidangi Perdagangan di Kabupaten/kota bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha di wilayahnya masing-masing,” pungkas Birhasani.(edj/rls)
Editor: Erna Djedi







