Kadisdag Kalsel Pantau Penjualan Minyak Goreng, Datangi Ritel dan Produsen di HST

    “Bagi pedagang yang membelinya lewat distributor tersebut sudah bisa menjual dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah, yaitu Rp. 14.000/liter untuk premium dan Rp. 13.500/liter untuk medium,” kata Birhasani.

    Tapi kenyataannya, ujar dia, masih ada pedagang yang membelinya tidak melalui distributor lokal, bahkan belinya di luar Kalsel , sehingga proses returnya perlu waktu.

    “Kepada mereka kita dorong untuk proaktif menyelesaikannya agar bisa cepat menyesuaikan dengan harga baru. Jika tidak, maka mereka akan mengalami kerugian, karena harganya kalah bersaing di pasaran.

    Saya berharap pihak Dinas yang membidangi Perdagangan di Kabupaten/kota bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha di wilayahnya masing-masing,” pungkas Birhasani.(edj/rls)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Konsisten Jualan di Harga Rp2.500, Warung Serabi Vikri di Banjarmasin Tetap Bertahan Puluhan Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI