“Kemudian saksi naik ke atas dan pelaku dengan spontan mengambil spon yang ada disana untuk mengusap wajah korban, hingga akhirnya warga berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal