Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Rusun Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI di Cengkareng

    Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dengan rincian Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS.

    Kemudian, uang senilai Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J.

    Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.

    “Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” jelasnya.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Lebaran 2025 Tidak Naik!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI