Saat ini kondisi sekarang ini sudah berbeda. Kata Kiai Miftahul, lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
KH Miftahul Huda mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,”kata Kiai Miftahul, kepada MUIDigital. (edj)
Editor: Erna Djedi