MUI Angkat Bicara Terkait Tausiah Oki Setiana Dewi Tentang KDRT, ‘Jangan Salah Interpretasikan An Nisa Ayat 34’

    Imam Nawawi juga dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin memberikan rincian bagaimana suatu perbuatan “wadhribuhunna” itu bisa dilakukan.

    Dalam artian, memukul bukan terminan dari kekerasan, tapi usaha penyadaran. Oleh demikian terdapat ketentuan di dalamnya, seperti nusyuz istri dalam taraf akut, menggunakan sapu tangan, tidak sampai melukai dan membekas di tubuh sang istri dan tidak memukul di area vital yang berakibat fatal terhadap kondisi fisik istri, seperti kepala.

    Dalam kitab Shahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw, bahwa Nabi SAW pernah bersabda dalam haji wada’-nya:

    واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ

    Artinya: Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.

    Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi menegaskan tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak.

    Pandangan ini disampaikan Nyai Badriyah ketika dihubungi MUI Digital pada Kamis (03/02).

    Baca Juga :   Presiden Prabowo dan PM Inggris Keir Starmer Serukan Gencatan Senjata di Gaza

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI