“Saya mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan Bripka BT, ” ucap Perwira Menengah Polri yang baru menjabat Kapolresta Banjarmasin selama kurang lebih 2 minggu.
“Tindakan Bripka BT tidak mencerminkan perilaku seorang personel Polri, ” sambung Kapolresta Banjarmasin, Jum’at (28/01/2022). malam.
Maka dari itu, ujarnya oknum yang bersangkutan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Putusan PTDH adalah yang tertinggi di Polri. Sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-hak nya di Polri, ” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Sementara dalam pelaksanaan upacara PTDH Bripka BT juga dilakukan secara terbuka di halaman Mapolresta Banjarmasin, pada Sabtu (29/01/2022) dengan mengundang sejumlah pihak termasuk keluarga korban.(aqu)
Editor Restu