1.396 Kayu Log Diamankan Ditpolairud Baharkam Polri di Perairan Sungai Belayang Kukar

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah S dan R.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (edj)

Editor: Erna Djedi