Regulasi tersebut nantinya menentukan harga berdasarkan lokasi dalam zonasi kawasan strategis pariwisata daerah.
Sekretaris Daerah, HL Gita Ariadi menambahkan, regulasi terkait harga ini tujuannya lebih mementingkan keberlanjutan event event internasional di NTB.
“Sebagai bentuk perhatian, Pemprov menghimbau soal rate harga ini untuk tidak hanya memanfaatkan situasi”, sebut Sekda.(aqu)
Editor Restu






