Selain itu, restoran atau rumah makan serta kafe yang berada di area bioskop wilayah PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan, waktu makan di tempat dibatasi maksimal 60 menit.
Sementara itu, pada wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa dalam penilaian level PPKM kali ini, pemerintah pusat mengubah sejumlah indikator seperti indikator vaksinasi untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi