“Karena itu Kerja sama dari semua pihak harus tetap dibangun, serta perangkat daerah dari tingkat kota sampai Kelurahan, untuk memberitahukan tentang SPPT PBB P2 ini kepada masyarakat Banjarmasin, agar target PAD yang bersumber dari PBB P2 dapat terpenuhi,” ujarnya.
Pengalihan pelaksanaan pemungutan PBB P2 serta pajak-pajak daerah lainnya diharapkan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya PAD Kota Banjarmasin.
Dan untuk suksesnya program tersebut pemko telah melakukan berbagai persiapan, seperti penerbitan Perda Menyediakan Sarana dan Prasarana, serta sumber daya manusia yang akan menjalankan system pengelolaan PBB P2 di Kota Banjarmasin. (edj)
Editor: Erna Djedi







