Korlantas Polri Perkuat Penerapan ETLE Nasional dari Sisi Regulasi


    WARTABANJAR.COM, SEMARANG
    Korlantas Polri siap melaksanakan penguatan penerapan penindakan E-TLE secara nasional.

    Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, S.I.K.

    Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa penguatan tersebut berasal dari sisi regulasi, sehingga aturan hukumnya jelas dan kuat.

    Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum juga diperlukan untuk menghindari rentan digugat oleh pengendara.

    Menurut dia, penegakan hukum dengan sistem ETLE berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.

    Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat.

    “Apalagi penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Bapak Kapolri yang ke depan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan,” Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri saat meninjau implementasi ETLE Nasional Presisi di Ditlantas Polda Jawa Tengah, Minggu (30/1/2022).

    Dia mengatakan, agar program tersebut berjalan dengan baik, perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung.

    Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya.

    Kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Juga infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room. (edj)

    Baca Juga :   DPR Sayangkan Tersangka Polisi Tembak Polisi Tak Diborgol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI