Kabareskrim Tegaskan Panggilan Kedua Edy Mulyadi Disertai Perintah Bawa

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan panggilan kedua disertai Surat Perintah Membawa kepada aktivis media sosial Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

    Diketahui, Edy tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan penyidik pada Jumat (28/1/2022).

    Ia beralasan kepolisian memanggil dirinya tak sesuai dengan prosedur sehingga meminta penundaan.

    “Panggilan kedua dengan perintah membawa. Silakan saja ikut mekanisme penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Jumat (28/1/2022), melansir CNN.

    Ia menuturkan bahwa menunda untuk hadir dalam pemeriksaan tidak menghindarkan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

    Menurutnya, kepolisian sudah membuat rencana penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

    Sehingga, nantinya panggilan kedua tersebut harus dilakukan dengan Edy sebagai saksi dalam perkara ini.

    Namun demikian, Agus belum dapat memastikan lebih lanjut kapan surat panggilan tersebut akan dilayangkan kembali kepada Edy.

    “Penyidik ada mekanismenya. Kalau tidak pas, ya silahkan saja tempuh jalur praperadilan,” tandas dia.

    Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian dapat menerbitkan surat perintah membawa saksi atau tersangka yang tidak menghadiri pemeriksaan pertama.

    Mekanisme itu diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dimana dituliskan: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

    Baca Juga :   Sekdaprov Roy Rizali Anwar Dilantik Sebagai Dirjen Bina Marga Kementrian PU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI