Kepada lembaga-lembaga tersebut, Borneo Law Firm berharap dapat melakukan pengusutan terhadap
Proses Pengadilan Kasus Perkosaan terhadap VDPS karena kuat dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan ada dugaan
terjadi Mal-administrasi (perilaku atau perbuatan melanggar hukum) sehingga harus menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku BT adalah tindakan yang sangat-sangat tercela karena korban beserta keluarga sangat dirugikan dan dipermalukan mengingat adanya jejak digital, Pemerkosan Mahasiswa Magang FH ULM bukan hanya soal hukum tapi juga
soal moral, kredibilitas dan intergritas.
Hal tersebut adalah kejahatan yang menimbulkan trauma seumur hidup dan dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya sebagai pelindung, pengayom
dan penjaga masyarakat. (edj)
Editor: Erna Djedi