Borneo Law Firm Desak JPU Lakukan PK Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM Oleh Oknum Polisi Polresta Banjarmasin

    Kepada lembaga-lembaga tersebut, Borneo Law Firm berharap dapat melakukan pengusutan terhadap
    Proses Pengadilan Kasus Perkosaan terhadap VDPS karena kuat dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan ada dugaan
    terjadi Mal-administrasi (perilaku atau perbuatan melanggar hukum) sehingga harus menindak para pihak yang terlibat.

    Sebagai ungkapan keprihatinan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku BT adalah tindakan yang sangat-sangat tercela karena korban beserta keluarga sangat dirugikan dan dipermalukan mengingat adanya jejak digital, Pemerkosan Mahasiswa Magang FH ULM bukan hanya soal hukum tapi juga
    soal moral, kredibilitas dan intergritas.

    Hal tersebut adalah kejahatan yang menimbulkan trauma seumur hidup dan dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya sebagai pelindung, pengayom
    dan penjaga masyarakat. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   21 Desa di Balangan Berkompetisi Dalam Bina Desa Award 2025, Tunjukkan Program Unggulan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI