Borneo Law Firm juga mendesak Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan Pelaku BT benar-benar di tahan di dalam tahanan dan menjelaskan di mana pelaku saat ini di tahan dengan bukti-bukti
terlampir.
Kemudia, mendesak kepada Kapolda Kalsel untuk segera melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Pelaku BT secara terbuka untuk umum.
Mendesak Kapolda Kalsel untuk mengusut tuntas jenis minuman dan hasil tes laboratorium darah dan urine korban dan pelaku di buka ke publik, sehingga mengetahui jenis minuman campuran apa yang diberikan pelaku kepada korban, serta mengembangkan informasi tersebut dugaan apakah
jenis narkotika yang di campurkan mengingat Pelaku BT pada saat itu bertugas di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin. Jika terbukti Pelaku BT harus di proses sesuai dengan ketentuan UU Narkotika atau UU Kesehatan.
Selain itu, Borneo Law Firm juga mendesak kepada sejumlah lembaga terkait untuk menindaklanjuti pengaduan upaya hukum korban terkait Keberatan Perilaku Tidak Adil terhadap Korban.
Adapun lembaga yang diminta Borneo Law Firm untuk menindaklanjuti, yakni Kapolri, Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, Kepala Divisi Hukum Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Negara RI, Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI, Komisi Kepolisian Nasional, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Negara RI dan Ombudsman Kalsel.