Fakta Baru Hasil Persidangan Kasus Rudapaksa Mahasiswa FH ULM, Mahasiswa Tunggu Upacara Pemberhentian Pelaku

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Fakta baru dari kasus pemerkosan mahasiswi ULM Banjarmasin terkuak saat sejumlah mahasiswa gabungan universitas dan almuni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (27/1/2022) siang.

    Dalam aksi tersebut, para mahasiswa ingin meminta klarifikasi terkait putusan JPU dalam persidangan kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

    Ada dua kali audiensi yang dilakukan oleh pihak Kejati Kalsel dan juga perwakilan mahasiswa.

    Ketua BEM FH ULM Banjarmasin, Andika menuturkan dari hasil audiensi menemukan fakta-fakta baru dari hasil persidangan tersebut.

    “Fakta baru yang kita dapat adalah adanya surat permintaan maaf dari pelaku yang diwakilkan istrinya kepada korban, dan telah ditanda tangani oleh korban, sehingga menjadi pertimbangan keringanan hukuman untuk pelaku,” ujar Andika, awak media usai menjalani audiensi tersebut.

    Selanjutnya terkait masalah hukuman terhadap pelaku, kata Andika, untuk masa hukuman selama 2,6 tahun penjara, itu sudah sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) Kejaksaan sendiri, yaitu 2/3 sudah melebih dari tuntutan 3,5 tahun penjara.

    “Maka dari itu, tujuan dari aksi yang kita lakukan hari ini sudah terpenuhi,” ucapnya.

    “Untuk kedepannya, kita akan terus mengawal isu ini, agar tidak terjadi lagi,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua BEM ULM, Ardi juga turut menuturkan, para mahasiswa akan mengawal sampai tuntas terkait permasalahan teraebut.

    Baca Juga :   6 Wakil Kabupaten Banjar di MTQ XXX Kaltim Bawa Prestasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI