2 Jambret di Kota Banjarmasin Berhasil Diringkus Polisi Usai 4 Kali Beraksi

    “Untuk kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

    Sementara untuk barang bukti berupa handphone (HP) dengan merk Oppo, sudah dijual kepada orang lain dengan harga satu juta rupiah.

    “Untuk penadah sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Idit.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kapolsek juga memaparkan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dilapangan.

    “Kita perketat lagi patroli, baik pagi, siang, sore, hingga malam hari, terutama didaerah-daerah rawan yang sering terjadi penjambretan atau pencurian,” papar Kapolsek.

    Sementara itu, salah satu pelaku yang berparan sebagai supir kendaraannya, AY menuturkan, kalau dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.

    “untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut.

    Ia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan tersebut.

    “Sudah 3 atau 4 kali melakukan aksi ini,” ungkapnya.

    Dikatakannya target kedua pelaku mencari korban yang lengah dalam menaruh barang berharganya.

    “Kita mutar-mutar saja dijalan, sambil mencari orang yang lengah, jadi langsung kita ambil barangnya,”

    Dari hasil penjualannya hasil jambretan tersebut, beber AY, dirinya mendapat bagian sebanyak tiga ratus ribu.

    “Saya kebagian 300 ribu,” pungkasnya. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pemprov Buka Pendaftaran Lomba Tema dan Logo Hari Jadi ke 75 Kalsel, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI